Sabtu, 06 September 2014

Info Terbaru 2014: Contoh Pertanyaan Interview Kerja Dan Cara Menjawa...

Info Terbaru 2014: Contoh Pertanyaan Interview Kerja Dan Cara Menjawa...: Contoh Pertanyaan Interview Kerja Dan Cara Menjawab Pertanyaan HRD Perusahaan - Berjumpa kembali kali ini Info Terbaru 2013 Hadir dengan ...

Tips Menjawab 18 Pertanyaan Tersulit Saat Wawancara


Sudah bukan rahasia lagi kalau interview atau wawancara pekerjaan merupakan hal paling kritikal untuk mendapatkan pekerjaan yang Anda inginkan. Karena itu, tentu Anda tahu bahwa Anda harus mempersiapkan diri Anda seprima mungkin, baik fisik dan mental. Ketok kali ini akan memberi Anda tips untuk menghadapi delapan belas pertanyaan yang paling umum dan tersulit dalam sebuah wawancara pekerjaan.

1. Beritahukan kami tentang diri Anda?
Biasanya ini merupakan pertanyaan pembuka, karena itu jangan menghabiskan terlalu banyak waktu untuk menjawabnya. Berikan jawaban yang menjawab empat subjek: tahun-tahun terakhir, pendidikan, sejarah kerja, dan pengalaman karir terakhir.

2. Apa yang Anda ketahui tentang kami?
Ketika pertanyaan ini dikeluarkan, anda diharapkan mampu mendiskusikan produk atau pelayanan, pendapatan, reputasi, pandangan masyarakat, trget, permasalahan, gaya managemen, orang-orang di dalamnya, sejarah, dan filosofi perusahaan. Berikan jawaban yang memberitahu pewawancara bahwa Anda meluangkan waktu mencari tahu tentang perusahaan tersebut, namun jangan beraksi seperti Anda tahu segalanya tentang perusahaan tersebut, tunjukan keinginan mempelajari lebih banyak tentang perusahaan tersebut, dan jangan memberikan jawaban negatif seperti “Saya tahu perusahaan anda mengalami problema-problema, itu alasan saya disini”. Tekankan keunggulan perusahaan dan minat Anda terhadap hal tersebut.

3. Apa yang dapat Anda berikan pada kami (yang orang lain tidak bisa beri)?
Sebutkan prestasi-prestasi dan jenjang karir yang Anda telah capai. Sebutkan kemampuan dan hal-hal yang menarik perhatian Anda, gabungkan dengan sejarah Anda mencapai hal-hal itu. Sebutkan kemampuan Anda menentukan prioritas, mengidentifikasi masalah, dan

4. Apa yang paling menarik menurut Anda dari pekerjaan ini? Dan apa yang paling tidak menarik?
Sebutkan tiga sampai empat faktor menarik dari pekerjaan yang anda hendak ambil dan satu hal kecil sebagai faktor yang kurang menarik.

5. Mengapa kami harus merekrut Anda?
Pertanyaan ini saam seperti pertanyaan nomor empat, sebutkan saja kemampuan-kemampuan Anda yang mampu mendukung perusahaan tersebut.

6. Apa yang Anda cari di dalam sebuah pekerjaan?
Berikan jawaban yang berkisar pada oportunitas di dalam organisasi. Beritahukan pewawancara kalau Anda ingin memberikan kontribusi dan dikenali. Hindari jawaban yang mempersoalkan kestabilan keuangan pribadi.

7. Menurut Anda, apa definisi dari posisi yang Anda inginkan?
Berikan jawaban yang singkat dan berkisar tentang tugas dan kewajiban. Pastikan Anda mengerti posisi tersebut sebelum Anda hendak menjawab.

8. Berapa lama waktu yang Anda butuhkan untuk memberikan kontribusi berarti bagi kami?
Beri jawaban yang realistik. Beritahukan pewawancara bahwa walaupun Anda akan berusaha mengatasi segala harapan dan tantangan dari hari pertama, Anda membutuhkan sekitar enam bulan untuk benar-benar mengerti organisasi perusahaan dan kebutuhannya.

9. Berapa lama Anda akan bersama kami?
Beritahukan pewawancara bahwa Anda tertarik berkarir bersama perusahaan tersebut namun Anda ingin tetap tertantang untuk mencapai target bersama.

10. Dari resume Anda, kami rasa Anda terlalu berpengalaman untuk posisi ini. Bagaimana pendapat Anda?
Ini pertanyaan jebakan. Anda diharapkan untuk tetap rendah hati namun percaya diri dengan kemampuan Anda. Cara terbaik menanganinya adalah menjawab bahwa Anda butuh mengenal perusahaan lebih jauh sebelum dapat dengan efisien bekerja di tingkat yang lebih tinggi.

11. Kenapa Anda meninggalkan pekerjaan Anda yang sebelumnya?
Anda sebaiknya menjawab pertanyaan ini dengan jujur namun singkat dan jelas termasuk jika hal tersebut karena Anda dipecat. Namun yang perlu diperhatikan, Anda sebaiknya jangan menyebutkan konflik pribadi. Perlu Anda perhitungkan bahwa pewawancara mungkin akan bertanya banyak soal masalah ini, jangan sampai Anda terbawa emosi.

12. Apa yang Anda rasakan ketika harus meninggalkan pekerjaan Anda?
Beritahu pewawancara bahwa Anda merasa khawatir namun jangan terkesan panik. Katakan bahwa Anda siap menerima segala resiko demi mendapatkan pekerjaan yang cocok untuk Anda. Jangan menunjukan bahwa Anda lebih mementingkan kestabilan keuangan.

13. Pada pekerjaan Anda sebelumnya, apa yang berkenan dengan Anda? Dan apa yang tidak berkenan?
Berhati-hatilah dalam menjawab pertanyaan ini dan kemukakan hal-hal positif. Deskripsikan lebih banyak hal yang Anda sukai daripada yang Anda tidak sukai. Jangan menyebutkan masalah pribadi. Jika Anda membuat pekerjaan sebelumnya terkesan buruk, pewawancara akan bertanya-tanya mengapa Anda berada disana. Hal ini jelas mengurangi profesionalisme Anda.

14. Apa pendapat Anda tentang bos Anda sebelumnya?
Ini juga pertanyaan yang harus Anda jawab dengan hati-hati. Sebisa mungkin jawablah pertanyaan ini dengan positif karena calon bos Anda akan merasa Anda akan membicarakan hal-hal buruk tentang dia seperti apa yang telah Anda lakukan terhadap bos yang terdahulu.

15. Mengapa Anda tidak mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di usia Anda?
Lagi-lagi ini bisa menjadi pertanyaan jebakan. Beritahukan pewawancara bahwa inilah alasan Anda mencari lowongan pekerjaan di perusahaan tersebut. Jangan bersikap defensif.

16. Berapa gaji yang Anda minta?
Ini pertanyaan yang mengiurkan, namun pastikan Anda menyebutkan angka kisaran yang Anda yakin merupakan gaji yang pantas atau bertanya pada pewawancara berapa kisaran pada pekerjaan sejenis. Jika Anda diberi pertanyaan ini dari awal wawancara, sebaiknya Anda mengelaknya dengan mengatakan Anda ingin tahu seberapa banyak tanggung jawab yang akan Anda pegang di perusahaan tersebut. Tekankan bahwa Anda lebih mementingkan pekerjaannya namun jangan menjual standar Anda.

17. Apa target jangka panjang Anda?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda lagi-lagi diharuskan meneliti perusahaan tersebut dan mengetahui rencana dan/atau target mereka lalu memberikan jawaban yang singkron dengan milik perusahaan.

18. Seberapa sukses yang Anda rasa telah capai?
Berikan jawaban yang positif dan percaya diri, namun jangan memberikan jawaban yang berlebih. Jangan membuat pewawancara merasa Anda seorang yang suka







Minggu, 06 April 2014

Shalawat Ghazali adalah bacaan Shalawat yang diyakini dapat memberikan manfaat sebagai sarana untuk menentramkan hati,menjernihkan pikiran,tercapainya suatu keinginan yang sangat besar bagi orang yang berkenan mendzikirkannya secara istiqamah dengan mengikuti tata cara yang telah di tentukan.
Bismillahirrahmaanirrahim.Allahumma shalli ‘alaa sayyidina muhammadin wa’alaa aali sayyidina muhammadin shalaaatan daa-imatan mustamirratan taduumu bidawaamika watabqa-ka watakh-ludu bi-khuludika walaa-ghaa yata lahaa duuna mardhaa-tika walaa jazaa-a liqaaa-ilihaawamushallii-haa ghaira jannatika wannazhri ilaa waj-hikal karimi.
Artinya:Dengan menyabut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.Ya Allah,limpahkanlah rahmat pada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad ,rahmat yang kekal dan terus-menerus,ia kekal karena kekekalan-Mu,ia tetap karena ketetapan-Mu,ia langgeng karena kelanggengan-Mu.Tidak ada ujung baginya tanpa keridlaan-Mu.Tidak ada balasan bagi pembacanya dan memintakan rahmat selain surga-Mu dan melihat wajah-Mu yang maha mulia.
Khasiat  Shalawat Ghazali antara lain:
  1. Untukmembuat hati menjadi tenteram.
  2. Untuk membuat pikiran jadi tenang,jernih,dan cerdas.
  3. Untuk mendatangkan dan menghasikan segala macam hajat atau untuk tercapainya suatu hajat yang besar. Continue reading

Kemuliaan Shalawat

Tags
,
Pada dasarnya bacaan shalawat Nabi itu harus di ucapkan(dibaca/didzikirkan)oleh setiap muslim dan orang mukmin di mana saja dan dalam keadaan apapun. Dalam keadaan berdoa,maka isi bacaan doa itu harus ada bacaan shalawat atas Nabi yang dapat di baca, di awal,di pertengahan dan diakhir bacaan tersebut.Jika tidak, maka doa tersebut tertahan di antara langit dan bumi serta tiada naik barang sedikitpun.
Demikianlah salah satu contoh pengaruh bacaan shalawat terhadap kebutuhan manusia kepada Tuhannya. Oleh karena itu sangat dianjurkan untuk selalu membaca shalawat atas Nabi pada setiap saat dalam berbagai keadaan.Shalawat atas Nabi itu memiliki barokah, fadhilah, manfaat yang sangat banyak sekali dan sangat besar khasiatnya serta dapat memberi keuntungan di dunia dan di akhirat nanti.Insya Allah akan bahagia, sejahtera, dan selamat fiddun ya wal-aakhirah.
Tujuan tulisan ini tidak lain adalah:
1.  Untuk memenuhi dan melaksanakan salah satu perintah dari Allah SWT. Agar kita senantiasa bershalawat atas Nabi. Sebagaimana Allah swt.telah berfirman:
innallaha wa malaaikatahu yushollu ‘alannabiyyi Ya ayyuhalladzhina amanu shollu ‘alaihi wasallimu tasliima.(QS.Al Ahzhab 56)
Artinya: Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikatnya menyampaikan/mohonkan rahmat atas Nabi wahai orang orang yang mereka beriman mohonkan rahmat atasnya dan mohonkan kesejahteraan penghormatan (QS.Al Ahzab 56)
2.  Untuk mendapatkan kelmuliaan dari Allah swt.Dan untuk mendapatkan syafaat  dari Rasulullah saw.
3.  Untuk mendapatkan kecintaan dari sesama manusia,kecintaan dari Rasulullah saw. Dan kecintaan dari Allah swt
4.  Untuk mendekatkan diri ke hadirat Allah swt
5.  Untuk  memperoleh kesempurnaan hidup dan keselamatan.
Aneka macam bacaan shalawat dan khasiatnya adalah merupakan bentuk-bentuk ajaran dan tuntunan bacaan shalawat yang bersumber dari Rasulullah saw, para ulama dan waliyullah yang memiliki kesamaan dan perbedaan manfaat yang sebesar-besarnya untuk memperoleh satu tujuan, yaitu mendapatkan keridhaan atau kemuliaan dari Allah swt. Dan syafaat dari Rasulullah saw. Dengan aneka shalawat macam tersebut kita bebas untuk mengamalkanya menurut selera dan kemampuan kita masing-masing.

Khasiat Shalawat

Tags
, , , ,
Mengingat bacaan shalawat yang bersumber dari Rasulullah saw.Itu sangat banyak ragamnya,maka dalam hal ini sengaja di ambilkan satu contoh bacaan shalawat yang paling singkat dan paling pendek bacaannya, paling ringan pengucapanya dan paling banyak khasiatnya
Bacaan shalawat tersebut adalah sebagai berikut:
Bismillaahirrah maanir rahiim. Shallallahu ‘alaa muhammadin.
Artinya : Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Semoga Allah melimpahkan shalawat atas Muhammad.
Khasiat bacaan shalawat tersebut antara lain sebagai berikut:
  1. Memperoleh rahmat dari Allah SWT. Memperoleh syafaat dari Nabi Muhammad SAW.
  2. Mendapat Pimpinan dari Malaikat yang bagus-bagus, dapat menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat
  3. Dapat menutupi kebutuhan dunia dan akhirat, memperoleh pahala sebesar gunung Uhud dan selamat dari segala macam malapetaka
  4. Mendapat keridhaan dari Allah swt. Dapat kesaksian dari Rasulullah saw.Dan mendapat syafaatnya di akhirat nanti, aman dari kemurkaan Allah swt. Dan masuk di bawah lindungan Arsy.
  5. Membuat timbangan kebaikannya menjadi berat dan di beri minum dari telaga Al Kautsar serta aman dari rasa haus.
  6. Bebas dari api neraka,dapat melintasi shirathal mustaqim seperti kilat dan dapat melihat tempatnya di surga sebelum mati dan mendapat anugerah banyak isteri di dalam surga.
  7. Mendapat kemenangan atas musuh-musuhnya,dapat mensucikan hati dari sifat fanatik, dapat melihat Nabi Muhammad saw dalam tidurnya,dapat menyebabkan dicintai oleh orang-orang mukmin dan orang-orang muslim.
  8. Dapat menjadi sebab terkabulnya segala macam wujud doa,memperoleh ucapan selamat dari Allah swt dan dapat menyinari lahir dan batinnya.
Barangsiapa yang ingin mendapatkan semua manfaat tesebut di atas, maka hendaklah membaca bacaan shalawat tersebut sebanyak-banyaknya pada setiap selesai shalat fardlu secara istiqamah(terus menerus,tidak terputus-putus).
Sebelum membaca shalawat tersebut,sebaiknya diawali dengan shalat hajat dua rakaat.
  1. Pada rakaat pertama,setelah membaca surat Al Fatihah membaca surat Al Ikhlas 10 kali
  2. Pada rakaat kedua,setelah membaca surat Al Fatihah membaca surat Al Ikhlas 20 kali
Setelah salam membaca istigfar 100 kali, kemudian membaca shalawat tersebut sebanyak-banyaknya.

Dasar Hukum dan Dalil-dalil Shalawat

Tags
, , , , , , , , , , ,
Dibawah ini adalah dalil-dalil tentang shalawat baik dari Al-Quran maupun Al-Hadis Nabi Saw., serta para ulama
AL-QUR’AN
Surat Al-Ahzâb ayat 43:
 Artinya: “Dia-lah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohon ampunan untukmu) supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya yang terang”.
Surah Al-Ahzâb ayat 56:
 Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”.
Maksud Allah bershalawat kepada Nabi Saw. adalah dengan memberi rahmat-Nya; bershalawat malaikat kepada Nabi Saw. dengan memintakan ampunan; sedangkan bershalawatnya orang-orang mu’min kepada Nabi Saw. dengan berdoa supaya diberi rahmat seperti dengan per-kataan “Allâhumma Shalli ‘alâ Muhammad”
Adapun salam kepada Nabi Saw. adalah dengan mengucapkan “Assalâmu Alayka Ayyuh al-Nabiyy.”
Al-Hadits
 Artinya: “Bershalawatlah kamu kepadaku, karena sha-lawatmu itu menjadi zakat (penghening jiwa pembersih dosa) untukmu.” (HR. IbnMurdaweh)
Artinya: “Saya mendengar Nabi Saw. Bersabda janganlah kamu menjadikan rumah-rumahmu sebagai kuburan, dan janganlah kamu menjadikan kuburanku sebagai per-sidangan hari raya. Bershalawatlah kepadaku, karena shalawatmu sampai kepadaku dimana saja kamu berada.” (HR. Al-Nasâ’i, Abû Dâud dan dishahihkan oleh Al-Nawâwî).
Diterangkan oleh Abû Dzar Al-Harawî, bahwa perintah shalawat ini terjadi pada tahun kedua Hijriyah. Ada yang berkata pada malam Isra’ dan ada pula yang berkata dalam bulan Sya’ban. Dan oleh karena itulah bulan Sya’ban dinamai dengan “Syahrush Shalâti” karena dalam bulan itulah turunnya ayat 56, Surah ke-33 Al-Ahzâb.

Arti Shalawat

Tags
, , ,
SHALAWAT bentuk jamak dari kata salla atau salat yang berarti: doa, keberkahan, kemuliaan, kesejahteraan, dan ibadah.
Arti bershalawat dapat dilihat dari pelakunya. Jika shalawat itu datangnya dari Allah Swt. berarti memberi rahmat kepada makhluk. Shalawat dari malaikat berarti memberikan ampunan. Sedangkan shalawat dari orang-orang mukmin berarti suatu doa agar Allah Swt. memberi rahmat dan kesejahteraan kepada Nabi Muhammad Saw. dan keluarganya.
Shalawat juga berarti doa, baik untuk diri sendiri, orang banyak atau kepentingan bersama. Sedangkan shalawat sebagai ibadah ialah pernyataan hamba atas ketundukannya kepada Allah Swt., serta mengharapkan pahala dari-Nya, sebagaimana yang dijanjikan Nabi Muhammad Saw., bahwa orang yang bershalawat kepadanya akan mendapat pahala yang besar, baik shalawat itu dalam bentuk tulisan maupun lisan (ucapan).
Hukum Bershalawat
Para ulama berbeda pendapat tentang perintah yang dikandung oleh ayat “Shallû ‘Alayhi wa Sallimû Taslîmân = bershalawatlah kamu untuknya dan bersalamlah kamu kepadanya,” apakah untuk sunnat apakah untuk wajib.
Kemudian apakah shalawat itu fardlu ‘ain ataukah fardlu kifayah. Kemudian apakah membaca shalawat itu setiap kita mendengar orang menyebut namanya ataukah tidak.
Asy-Syâfi’i berpendapat bahwa bershalawat di dalam duduk akhir di dalam sembahyang, hukumnya fardlu. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalawat itu adalah sunnat.
Kata Al-Syakhâwî : “Pendapat yang kami pegangi ialah wajibnya kita membaca shalawat dalam duduk yang akhir dan cukup sekali saja dibacakan di dalam suatu majelis yang di dalam majelis itu berulang kali disebutkan nama Rasul. Continue reading

Fadhilah dan Faedah Bershalawat

Tags
, , , , , , , , , ,
Fadilah (keutamaan) bershalawat atas nabi sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran bahwa Allah Swt. dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat atas Nabi Muhammad Saw., seperti terlihat dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersha-lawat untuk Nabi… .” (QS.33:56).
Penggalan ayat ini menunjukkan bahwa Allah Swt. melimpahkan rahmat bagi Nabi Muhammad Saw. dan para malaikat memintakan ampunan bagi Nabi Muhammad Saw. Karena itu, pada lanjutan ayat tersebut, Allah Swt. menyuruh orang-orang mukmin supaya bershalawat dan memberi shalawat kepada Nabi Muhammad Saw.: “…Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”
Untuk mengetahui keutamaan apakah yang diperoleh orang-orang yang bershalawat, baiklah kita perhatikan maksud-maksud hadis yang di bawah lni.
Bersabda Nabi Saw.
 Artinya: “Barangsiapa bershalawat untukku sekali, niscaya Allah bershalawat untuknya sepuluh kali.” (HR. Muslim dari Abû Hurairah).
 Artinya: “Bahwasanya bagi Allah Tuhan semesta alam ada beberapa malaikat yang diperintah berjalan di muka bumi untuk memperhatikan keadaan hamba-Nya. Mereka me-nyampaikan kepadaku (sabda Nabi) akan segala salam yang diucapkan oleh ummatku.” (HR. Ahmad. Al-Nasâ’i dan Al-Darimî).
 Artinya: “Barangsiapa bershalawat untukku dipagi hari sepuluh kali dan di petang hari sepuluh kali, mendapatlah ia syafa’atku pada hari qiamat.” (HR. Al-Thabrânî)
 Artinya: “Manusia yang paling utama terhadap diriku pada hari qiamat, ialah manusia yang paling banyak bershalawat untukku.” (HR. Al-Turmudzî).
Artinya: “Jibril telah datang kepadaku dan berkata: ‘Tidakkah engkau ridha (merasa puas) wahai Muhammad, bahwasanya tak seorang pun dari umatmu bershalawat untukmu satu kali, kecuali aku akan bershalawat untuknya sebanyak sepuluh kali? Dan tak seorang pun dari umatmu mengucapkan salam kepadamu, kecuali aku akan meng-ucapkan salam kepadanya sebanyak sepuluh kali?! (HR. Al-Nasâ’i dan Ibn Hibban, dari Abû Thalhah). Continue reading

Waktu dan Tempat yang Baik untuk Bershalawat

Tags
, , , , , , ,
Shalawat atas Nabi Saw. disyariatkan pada waktu-waktu, tempat-tempat, dan keadaan-keadaan tertentu. Hal ini telah dibicarakan panjang lebar oleh Ibn Al-Qayyim di dalam kitab Jalâ ‘u al-Afhâm fî Fadhli al-Shalâti wa al-Salâmi ‘alâ Muhammad Khayr al-Anâm, Syaikh Islam Quthbuddin al-Haydhari al-Syâfi’i di dalam kitab Al-Liwâ al-Muallim bi Mawâthin al-Shalâh ‘alâ al-Nabî Saw., Al-Hâfizh Al-Sakhâwi di dalam kitab Al-Qawl al-Badî’, dan Al-Qasthallânî di dalam kitab Masâlik al-Hunafâ’.
Al-Khâtib di dalam kitab Syarh al-Minhâj, dan yang lainnya, berkata:
“Disunnahkan memperbanyak membaca Surah Al-Kahfi dan shalawat atas Nabi Saw. pada hari Jumat dan malam Jumat; paling sedikit, untuk yang pertama tiga kali dan untuk yang kedua tiga ratus kali.”
Sementaraa itu, telah sah riwayat yang bersumber dari Imam Al-Syâfi’i r.a., yang mengatakan bahwa, barang-siapa yang membaca Surah Al-Kahfi pada hari Jumat, ia akan diterangi oleh cahaya yang ada di antara dua Jumat.
Diriwayatkan pula bahwa barangsiapa yang membaca Surah Al-Kahfi pada malam Jumat, ia akan diterangi oleh suatu cahaya antara dirinya dan Kabah. Membaca Surah Al-Kahfi di waktu siang lebih di-utamakan, dan lebih utama lagi bila ia dibaca sesudah selesai mengerjakan salat subuh, guna menyegerakan berbuat baik sebisa-bisanya.
Hikmah diperintahkannya membaca Surah Al-Kahfi pada hari Jum’at adalah karena didalam Surah itu Allah menggambarkan suasana Hari Kiamat, sementara hari Jum’at mirip dengan Hari Kiamat, karena orang banyak berkumpul untuk melaksanakan salat bersama-sama; juga karena Hari Kiamat itu terjadi pada hari Jum’at, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahih-nya.
Ramli mengatakan bahwa anjuran supaya memperbanyak pembacaan shalawat pada malam dan hari Jum’at itu didasarkan pada hadis yang berbunyi, “Sesungguhnya hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Oleh karena itu, perbanyaklah kalian membaca shalawat atasku, sebab shalawat yang kalian baca itu diperlihatkan kepadaku.” Continue reading

Lafadz-lafadz Shalawat dan Penjelasannya

Tags
, , , , , , ,
Dalam berbagai sumber, baik hadis maupun keterangan para ulama yang termuat dalam kitab-kitab kuning (istilah santri bagi kitab yang kertasnya berwama kuning) banyak sekali lafazh-lafazh shalawat. Seperti yang terhimpun dalam kitab Muktashar fî Ma’ânî Asmâ Allâh al-Husnâ, dalam bâb Ash-Shalâh ‘alâ al-Nabi, karangan Al-Ustâdz Mahmûd al-Sâmî, dan kitab Afdhalu al-Shalawâti ‘alâ Sayyidi al-Sâdâti, karangan Yûsuf bin Ismâ’îl al-Nabhânî. Untuk itu dibawah ini adalah sebagian lafazh-lafazh shalawat tersebut baik yang bersumber dari hadis maupun kitab-kitab, berikut penjelasannya.
 
 Artinya: “Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakan oleh-Mu akan Muhammad, Nabi yang tidak pandai menulis dan membaca. Dan muliakan pulalah kiranya akan isterinya, ibu segala orang yang mukmin, akan keturunannya dan segala ahli rumahnya, sebagaimana engkau telah memuliakan Ibrahim dan keluarga Ibrahim diserata alam. Bahwasanya Engkau, wahai Tuhanku, sangat terpuzi dan sangat mulia.” (HR. Muslim dan Abû Dâud dari Abû Hurairah).
 Artinya: “Ya Allah, wahai Tuhanku muliakan oleh-Mu akan Muhammad dan akan keluargaya sebagaimana Engkau memuliakan keluarga Ibrahim dan berilah berkat olehmu kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkati keluarga Ibrahim, bahwasanya Engkau sangat terpuji lagi sangat mulia diserata alam.” (HR.Muslim dan Abî Mas’ûd).
 
 Artinya: “Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakanlah oleh-Mu akan Muhammad dan akan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memuliakan keluarga Ibrahim bahwasanya Engkau sangat terpuji dan sangat mulia. Ya Allah, wahai Tuhanku, berikan berkat oleh-Mu akan Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi berkat kepada Ibrahim; bahwasanya Engkau sangat terpuji dan sangat mulia.” (HR. Bukhârî dari Abû Sa’îd, Ka’ab Ibn ‘Ujrah).
 
 Artinya: “Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakanlah oleh-Mu akan Muhammad, hamba-Mu dan Rasul-Mu, Sebagaimana Engkau telah memuliakan Ibrahim; dan berilah berkat oleh-Mu kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi berkat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim.” (HR. Al-Bukhârî dan Abû Sa’îd).
 
 Artinya: “Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakanlah oleh-Mu akan Muhammad, isteri-isterinya dan keturunannya, sebagajmana Engkau telah memuliakan keluarga Ibrahim. Dan beri berkatlah oleh-Mu kepadq Muhammad dan isteri-isterinya serta keturunan-keturunannya, sebagaimana Engkau telah memberikan berkat kepada keluarga Ibrahim: bahwasanya Engkau sungguh sangat terpuji dan amat mulia.” (HR. Al-Bukhârî dari Abû Hamîd Al-Sa’îdi). Continue reading

7 FADHILAH MEMBACA SHOLAWAT NABI SAW

Tags
, , , , , , , ,
7 Fadhilah Membaca Sholawat NABI SAW ” itu adalah
  1. Mendapat sepuluh kebaikan dan didoakan oleh rosullulloh SAW.
  2. Diangkat derajatnya oleh ALLOH SWT.
  3. Didoakan oleh para malaikat .
  4. Diampuni segala dosanya .
  5. Dihindarkan dari siksa kubur.
  6. Mendapat syafata di hari kiamat.
  7. Dicukupi semua kebutuhannya .
Nah itu 7 fadhilah membaca sholawat NABI SAW , dan sholawat apa yg kita baca itu ? Itu banyak sekali sholawat NABI SAW sepertinya ”sholawat nariyah, sholawat badhar, dan masih banyak lagi . Kedua itu cuma contoh saja .
Semoga dengan adanya artikel ini teman yang baca bisa mengambil hikmah dan manfaatnya , dan juga bisa mengamalkannya , walaupun hanya sehari satu kali (paling sedikit) tuk membaca sholawat NABI SAW.
Semoga bermanfaat aminnnnnnnn   ya robbal alaminnnnn

Sholawat Dan Rahasia-Nya

Tags
, , , , , , , , ,
Muhammad asy-Syabawi: Hanya al-Qur’an dan Bacaan Shalawat Saja yang Tetap Mendapat Pahala meskipun Tidak Tahu
Artinya :
Termasuk di antara hal2 yg sangat dianjurkan untuk diketahui adalah dzikir2 sholat dan sekaligus artinya. Supaya bisa hudlur di dlm hati meskipun secara ijmal. Dengan tujuan supaya mendapat nikmat2 yg besar. Karena sesungguhnya ulama’2 besar yg terpilih, telah mengatakan, “seseorang tdk akan mendapatkan pahala berdzikir, kecuali mengetahui artinya, meskipun secara ijmal. Persyaratan ini berlaku untuk semua dzikir selain al-Qur’an dan bacaan doa shalawat-salam kepada baginda Nabi yg terpilih. Keterangan tersebut seperti disampaikan oleh Muhammad asy-Syabawi.
Sayyid al-Bakri bin Muhammad Syatha ad-Dimyati: Rahasia Shalawat Sebagai Pembuka Rizqi dan Adab-adab Seorang Pengamal Shalawat
Membaca shalawat kepada Nabi mengandung faidah2 yg tak terhingga, antara lain: menerangi hati dari kegelapan, tdk dibutuhkan lagi seorang guru spiritual, bisa mengantarkan pengamalnya untuk wushul kpd Allah, melimpahkan rizqi dan orang yg memperbanyak bacaan shalawat jasadnya diharamkan Allah dari api neraka. Sebaiknya orang yg membaca shalawat kpd Nabi, dlm haliyah paling sempurna, suci badannya, punya wudlu, menghadap qiblat, menghayati keagungan baginda Nabi dg maksud tercapainya keinginan dan cita2, membaca dg tartil dan tdk tergesa2 dlm mengucapkan kalimat2nya.
Syeikh Muhammad bin Salim Bab-shil: Rahasia Sholawat Sebagai Pendingin Akan Panasnya Tabiat
Keistimewaan shalawat, tidak terbilang jumlahnya, termasuk di antaranya: menyebabkan turunnya rahmat, menghapus dosa dan keburukan, mendatangkan hajat, menghilangkan problem yg sulit dipecahkan dan tdk ada amalan yg lebih berguna untuk menerangi hati dan mendapatkan ridlo Allah, yang maha mengetahui segala sesuatu yg ghaib, kecuali bacaan shalawat. Shalawat memang sangat istimewa, dibandingkan dzikir2 lain sebab shalawat bisa menghilangkan panasnya tabiat, sedangkan dzikir2 yg lain justru meluapkan aura panas.
Pengamal Sholawat Tidak Membutuhkan Guru Spiritual (Syeikh Mursyid)
Membaca sholawat, merupakan bentuk ibadah, yg paling utama dan paling besar pahalanya. Sampai2 sebagian kaum arifun mengatakan, “sesungguhnya sholawat itu bisa mengantarkan pengamalnya untuk ma’rifat kepada Allah, meskipun tanpa guru spiritual (mursyid). Karena guru dan sanadnya, langsung melalui Nabi. Ingat! Setiap sholawat yg dibaca seseorang selalu diperlihatkan kpd beliau dan beliau membalasnya dg doa serupa. Hal ini berbeda dg dzikir2 (selain sholawat) yg harus melalui bimbingan guru spiritual yg sudah mencapai maqam ma’rifat. Jika tidak demikian, maka akan dimasuki syaithon dan pengamalnya tdk akan mendapat manfaat apapun.
Sayyid Abdur Rahman bin Musthofa al-Idrus: Amalan yang Bisa Menyebabkan Wushul kepada Allah di Akhir Zaman
Al-Allamah Sayyid Abdurrohman bin Musthofa al-Idrus (tinggal di Mesir), menyatakan (dlm penjelasan beliau tentang sholawatnya sayyid Ahmad al-Badawi. Komentar ini ditulis dlm kitab yg berjudul “Miraatu al-Syumus fi manaqibi Ali al-Idrus”) bahwa di akhir zaman nanti, ketika sudah tdk ditemukan seorang murobbi (mursyid) yg memenuhi syarat, tdk ada satupun amalan yg bisa mengantarkan seseorang wushul (ma’rifat) kepada Allah kecuali bacaan sholawat kpd Nabi saw, baik dalam keadaan tidur maupun terjaga. Kemudian setiap amal itu mungkin diterima dan mungkin juga ditolak kecuali bacaan sholawat kpd nabi saw yg pasti diterima, karena memuliakan pada Nabi. Sayyid Abdur Rohman meriwayatkan keterangan tersebut berdasarkan kesepakatan ulama’.
shallAllahu ‘alaa Muhammad shallAllahu ‘alaihi wa aalihi wa sallim

Kamis, 13 Maret 2014

Makna Asmaul-Husna



بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Allah: ( الله ) Lafaz yang Maha Mulia yang merupakan nama dari Zat Ilahi yang Maha Suci serta wajib adanya yang berhak memiliki semua macam pujian dan sanjungan.
Lafadz ini disebut juga lafadz Jalalah, dan juga disebut Ismu Zat . Iaitu Zat yang menciptakan langit, bumi dan seisinya termasuk kita sebagai umat manusia ini. Dan Dialah Tuhan seru sekalian alam.
Adapun nama-nama lain, maka setiap nama itu menunjukkan suatu sifat Allah yang tertentu dan oleh sebab itu bolehlah dianggap sebagai sifat bagi lafaz yang Maha Mulia.
.
.
Berikut ini adalah 99 nama Allah SWT (Asmaul Husna) beserta maknanya:
1. Ar-Rahmaan: ( الرحمن ) Maha Pengasih, iaitu pemberi kenikmatan yang agung-agung dan pengasih di dunia.
2. Ar-Rahim: ( الرحيم ) Maha Penyayang, iaitu pemberi kenikmatan yang di luar jangkaan dan penyayang di akhirat.
3. Al-Malik: ( الملك ) Maha Merajai/ Menguasai /Pemerintah, iaitu mengatur kerajaanNya sesuai dengan kehendakNya sendiri.
4. Al-Quddus: ( القدوس ) Maha Suci, iaitu tersuci dan bersih dari segala cela dan kekurangan.
5. As-Salaam: ( السلام ) Maha Penyelamat, iaitu pemberi keselamatan dan kesejahteraan kepada seluruh makhlukNya.
6. Al-Mu’min: ( المؤمن ) Maha Pengaman / Pemelihara keamanan, iaitu siapa yang bersalah dan makhlukNya itu benar-benar akan diberi seksa, sedang kepada yang taat akan benar-benar dipenuhi janjiNya dengan pahala yang baik.
7. Al-Muhaimin: ( المحيمن ) Maha Pelindung/Penjaga / Maha Pengawal serta Pengawas, iaitu memerintah dan melindungi segala sesuatu.
8. Al-’Aziiz: ( العزيز ) Maha Mulia / Maha Berkuasa, iaitu kuasaNya mampu untuk berbuat sekehendakNya
9. Al-Jabbaar: ( الجبار ) Maha Perkasa / Maha Kuat / Yang Menundukkan Segalanya, iaitu mencukupi segala keperluan, melangsungkan segala perintahNya serta memperbaiki keadaan seluruh hambaNya.
10. Al-Mutakabbir: ( المتكبر ) Maha Megah / Maha Pelengkap Kebesaran. iaitu yang melengkapi segala kebesaranNya, menyendiri dengan sifat keagungan dan kemegahanNya.
11. Al-Khaaliq: ( الخالق ) Maha Pencipta, iaitu mengadakan seluruh makhluk tanpa asal, juga yang menakdirkan adanya semua itu.
12. Al-Baari’: ( البارئ ) Maha Pembuat / Maha Perancang / Maha Menjadikan, iaitu mengadakan sesuatu yang bernyawa yang ada asal mulanya.
13. Al-Mushawwir: ( المصور ) Maha Pembentuk / Maha Menjadikan Rupa Bentuk, memberikan gambaran atau bentuk pada sesuatu yang berbeza dengan lainnya. (Al-Khaaliq adalah mengadakan sesuatu yang belum ada asal mulanya atau yang menakdirkan adanya itu. Al-Baari’ ialah mengeluarkannya dari yang sudah ada asalnya, manakala Al-Mushawwir ialah yang memberinya bentuk yang sesuai dengan keadaan dan keperluannya).
14. Al-Ghaffaar: ( الغفار ) Maha Pengampun, banyak pemberian maafNya dan menutupi dosa-dosa dan kesalahan.
15. Al-Qahhaar: ( القهار ) Maha Pemaksa, menggenggam segala sesuatu dalam kekuasaanNya serta memaksa segala makhluk menurut kehendakNya.
16. Al-Wahhaab: ( الوهاب ) Maha Pemberi / Maha Menganugerah, iaitu memberi banyak kenikmatan dan selalu memberi kurnia.
17. Ar-Razzaaq: ( الرزاق ) Maha Pengrezeki / Maha Pemberi Rezeki, iaitu memberi berbagai rezeki serta membuat juga sebab-sebab diperolehnya.
18. Al-Fattaah: ( الفتاح ) Maha Membukakan / Maha Pembuka , iaitu membuka gedung penyimpanan rahmatNya untuk seluruh hambaNya.
19. Al-’Aliim: ( العليم ) Maha Mengetahui, iaitu mengetahui segala yang maujud dan tidak ada satu benda pun yang tertutup oleh penglihatanNya.
20. Al-Qaabidh: ( القابض ) Maha Pencabut / Maha Penyempit Hidup / Maha Pengekang, iaitu mengambil nyawa atau menyempitkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki olehNya.
21. Al-Baasith: ( الباسط ) Maha Meluaskan / Maha Pelapang Hidup / Maha Melimpah Nikmat, iaitu memudahkan terkumpulnya rezeki bagi siapa yang diinginkan olehNya.
22. AI-Khaafidh: ( الخافض ) Maha Menjatuhkan / Maha Menghinakan / Maha Perendah / Pengurang, iaitu terhadap orang yang selayaknya dijatuhkan akibat kelakuannya sendiri dengan memberinya kehinaan, kerendahan dan seksaan.
23. Ar-Raafi’: ( الرافع ) Maha Mengangkat / Maha Peninggi, iaitu terhadap orang yang selayaknya diangkat kedudukannya kerana usahanya yang giat, iaitu termasuk golongan kaum yang bertaqwa.
24. Al-Mu’iz: ( المعز ) Maha Menghormati / Memuliakan / Maha Pemberi Kemuliaan/Kemenangan, iaitu kepada orang yang berpegang teguh pada agamaNya dengan memberinya pentolongan dan kemenangan.
25. Al-Muzil: ( المذل ) Maha Menghina / Pemberi kehinaan, iaitu kepada musuh-musuhNya dan musuh ummat Islam seluruhnya.
26. As-Samii’: ( السميع ) Maha Mendengar.
27. Al-Bashiir: ( البصير ) Maha Melihat.
28. Al-Hakam: ( الحكم ) Maha Menghukum / Maha Mengadili, iaitu sebagai hakim yang menetapkan / memutuskan yang tidak seorang pun dapat menolak keputusanNya, juga tidak seorang pun yang berkuasa merintangi kelangsungan hukumNya itu.
29. Al-’Adl: ( العدل ) Maha Adil. Serta sangat sempurna dalam keadilanNya itu.
30. Al-Lathiif: ( اللطيف ) Maha Menghalusi / Maha Teliti / Maha Lembut serta Halus, iaitu mengetahui segala sesuatu yang samar-samar, pelik-pelik dan kecil-kecil.
31. Al-Khabiir: ( الخبير ) Maha Waspada/  Maha Mengetahui.
32. Al-Haliim: ( الحليم ) Maha Penyabar / Maha Penyantun / Maha Penghamba, iaitu yang tidak tergesa-gesa melakukan kemarahan dan tidak pula gelojoh memberikan siksaan.
33. Al-’Adzhiim: ( العظيم ) Maha Agung, iaitu mencapai puncak tertinggi dan di mercu keagungan kerana bersifat dengan segala macam sifat kebesaran dan kesempunnaan.
34. Al-Ghafuur: ( الغفور ) Maha Pengampun, banyak pengampunanNya kepada hamba-hambaNya.
35. Asy-Syakuur: ( الشكور ) Maha Pembalas / Maha Bersyukur, iaitu memberikan balasan yang banyak sekali atas amalan yang kecil.
36. Al-’Aliy: ( العلي ) Maha Tinggi Martabat-Nya / Maha Tinggi serta Mulia, iaitu mencapai tingkat yang setinggi-tingginya yang tidak mungkin digambarkan oleh akal fikiran sesiapa pun dan tidak dapat difahami oleh otak yang bagaimanapun pandainya.
37. Al-Kabiir: ( الكبير ) Maha Besar, yang kebesaranNya tidak dapat dicapai oleh pancaindera ataupun akal manusia.
38. Al-Hafidz: ( الحفيظ ) Maha Pemelihara Maha Pelindung / Maha Memelihara, iaitu menjaga segala sesuatu jangan sampai rosak dan goyah. Juga menjaga segala amal perbuatan hamba-hambaNya, sehingga tidak akan disia-siakan sedikit pun untuk memberikan balasanNya.
39. Al-Muqiit: ( المقيت ) Maha Pemberi kecukupan/ Maha Pemberi Keperluan , baik yang berupa makanan tubuh ataupun makanan rohani.
40. Al-Hasiib: ( الحسيب ) Maha Penjamin / Maha Mencukupi / Maha Penghitung, iaitu memberikan jaminan kecukupan kepada seluruh bamba-hambaNya pada hari Qiamat.
41. Al-Jaliil: ( الجليل ) Maha Luhur, iaitu yang memiliki sifat-sifat keluhuran kerana kesempurnaan sifat-sifatNya.
42. Al-Kariim: ( الكريم ) Maha Pemurah, iaitu mulia tanpa had dan memberi siapa pun tanpa diminta atau sebagai penggantian dan sesuatu pemberian.
43. Ar-Raqiib: ( الركيب ) Maha Peneliti / Maha Pengawas Maha Waspada, iaitu yang mengamat-amati gerak-geri segala sesuatu dan mengawasinya.
44. Al-Mujiib: ( المجيب ) Maha Mengabulkan, iaitu yang memenuhi permohonan siapa saja yang berdoa padaNya.
45. Al-Waasi’: ( الواسع ) Maha Luas Pemberian-Nya , iaitu kerahmatanNya merata kepada segala yang maujud dan luas pula ilmuNya terhadap segala sesuatu.
46. Al-Hakiim: ( الحكيم ) Maha Bijaksana, iaitu memiliki kebijaksanaan yang tertinggi kesempurnaan ilmuNya serta kerapiannya dalam membuat segala sesuatu.
47. Al-Waduud: ( الودود ) Maha Pencinta / Maha Menyayangi, iaitu yang menginginkan segala kebaikan untuk seluruh hambaNya dan juga berbuat baik pada mereka itu dalam segala hal dan keadaan.
48. Al-Majiid: ( المجيد ) Maha Mulia, iaitu yang mencapai tingkat teratas dalam hal kemuliaan dan keutamaan.
49. Al-Ba’ithu: ( الباعث ) Maha Membangkitkan, iaitu membangkitkan semangat dan kemahuan, juga membangkitkan para Rasul dan orang-orang yang telah mati dari kubur masing-masing nanti setelah tibanya hari Qiamat.
50. Asy-Syahiid: ( الشهيد ) Maha Menyaksikan / Maha Mengetahui keadaan semua makhluk.
51.  Al-Haq: ( الحق ) Maha Haq / Maha Benar yang kekal dan tidak akan berubah sedikit pun.
52. Al-Wakiil: ( الوكيل ) Maha Pentadbir / Maha Berserah / Maha Memelihara penyerahan, yakni memelihara semua urusan hamba-hambaNya dan apa-apa yang menjadi keperluan mereka itu.
53. Al-Qawiy: ( القوى ) Maha Kuat / Maha Memiliki Kekuatan , iaitu yang memiliki kekuasaan yang sesempurnanya.
54. Al-Matiin: ( المتين ) Maha Teguh / Maha Kukuh atau Perkasa / Maha Sempurna Kekuatan-Nya , iaitu memiliki keperkasaan yang sudah sampai di puncaknya.
55. Al-Waliy: ( الولى ) Maha Melindungi, iaitu melindungi serta mengaturkan semua kepentingan makhlukNya kerana kecintaanNya yang amat sangat dan pemberian pertolonganNya yang tidak terbatas pada keperluan mereka.
56. Al-Hamiid: ( الحميد ) Maha Terpuji, yang memang sudah selayaknya untuk memperoleh pujian dan sanjungan.
57. Al-Muhshii: ( المحصى ) Maha Menghitung  / Maha Penghitung, iaitu yang tiada satu pun tertutup dari pandanganNya dan semua amalan diperhitungkan sebagaimana wajarnya.
58. Al-Mubdi’: ( المبدئ ) Maha Memulai/Pemula / Maha Pencipta dari Asal, iaitu yang melahirkan sesuatu yang asalnya tidak ada dan belum maujud.
59. Al-Mu’iid: ( المعيد ) Maha Mengulangi / Maha Mengembalikan dan Memulihkan, iaitu menumbuhkan kembali setelah lenyapnya atau setelah rosaknya.
60. Al-Muhyii: ( المحي ) Maha Menghidupkan, iaitu memberikan daya kehidupan pada setiap sesuatu yang berhak hidup.
61. Al-Mumiit: ( المميت ) Maha Mematikan, iaitu mengambil kehidupan (roh) dari apa-apa yang hidup.
62. Al-Hay: ( الحي ) Maha Hidup, iaitu sentiasa kekal hidupNya itu.
63. Al-Qayyuum: ( القيوم ) Maha Berdiri Dengan Sendiri-Nya , iaitu baik ZatNya, SifatNya, Af’alNya. Juga membuat berdirinya apa-apa yang selain Dia. DenganNya pula berdirinya langit dan bumi ini.
64. Al-Waajid: ( الواجد ) Maha Penemu / Maha Menemukan, iaitu dapat menemukan apa saja yang diinginkan olehNya, maka tidak berkehendakkan pada suatu apa pun kerana sifat kayaNya yang secara mutlak.
65. Al-Maajid: ( الماجد ) Maha Mulia, (sama dengan no. 48 yang berbeda hanyalah tulisannya dalam bahasa Arab, Ejaan sebenarnya no. 48 Al-Majiid, sedang no. 65 A1-Maajid).
66. Al-Waahid: ( الواحد ) Maha Esa.
67. Al-Ahad: ( الأحد ) Maha Tunggal.
68. Ash-Shamad: ( الصمد ) Maha Diperlukan / Maha Diminta / Yang Menjadi Tumpuan, iaitu selalu menjadi tujuan dan harapan orang di waktu ada hajat keperluan.
69. Al-Qaadir: ( القادر ) Maha Berkuasa/ Maha Kuasa / Maha Berupaya
70. Al-Muqtadir: ( المقتدر ) Maha Menentukan.
71. Al-Muqaddim: ( المقدم ) Maha Mendahulukan / Maha Menyegera, iaitu mendahulukan sebahagian benda dari yang lainnya dalam mewujudnya, atau dalam kemuliaannya, selisih waktu atau tempatnya.
72. Al-Muakhkhir: ( المؤخر ) Maha Menangguhkan / Maha Mengakhirkan / Maha Membelakangkan / Maha Melambat-lambatkan., iaitu melewatkan sebahagian sesuatu dari yang lainnya.
73. Al-Awwal: ( الأول ) Maha Pemulaan  / Maha Pertama, iaitu terdahulu sekali dari semua yang maujud.
74. Al-Aakhir: ( الآخر ) Maha Penghabisan / Yang Akhir, iaitu kekal terus setelah habisnya segala sesuatu yang maujud.
75. Azh-Zhaahir: ( الظاهر ) Maha Zahir / Maha Nyata / Maha Menyatakan, iaitu menyatakan dan menampakkan kewujudanNya itu dengan bukti-bukti dan tanda-tanda ciptaanNya
76. Al-Baathin: ( الباطن ) Maha Tersembunyi, iaitu tidak dapat dimaklumi ZatNya, sehingga tidak seorang pun dapat mengenal ZatNya itu.
77. Al-Waalii: ( الوالى ) Maha Menguasai / Maha Menguasai Urusan / Yang Maha Memerintah, iaitu menggenggam segala sesuatu dalam kekuasaanNya dan menjadi milikNya.
78. Al-Muta’aalii: ( المتعال ) Maha Suci/Tinggi , iaitu terpelihara dari segala kekurangan dan kerendahan.
79. Al-Bar: ( البار ) Maha Dermawan / Maha Bagus (Sumber Segala Kelebihan) / Yang banyak membuat kebajikan, iaitu banyak kebaikanNya dan besar kenikmatan yang dilimpahkanNya.
80. At-Tawwaab: ( التواب ) Maha Penerima Taubat, iaitu memberikan pertolongan kepada orang-orang yang melakukan maksiat untuk bertaubat lalu Allah akan menerimanya.
81. Al-Muntaqim: ( المنتقم ) Maha Penyiksa / Yang Maha Menghukum, kepada mereka yang bersalah dan orang yang berhak untuk memperoleh siksaNya.
82. Al-’Afuw: ( العفو ) Maha Pemaaf / Yang Maha Pengampun, menghapuskan kesalahan orang yang suka kembali untuk meminta maaf padaNya.
83. Ar-Rauuf: ( الرؤف ) Maha Pengasih / Maha Mengasihi, banyak kerahmatan dan kasih sayangNya.
84. Maalikul Mulk: ( المالك الملك ) Maha Pemilik Kekuasaan  / Maha Menguasai kerajaan / Pemilik Kedaulatan Yang Kekal, maka segala perkara yang berlaku di alam semesta, langit, bumi dan sekitarnya serta yang di alam semesta itu semuanya sesuai dengan kehendak dan iradatNya.
85. Zul-Jalaali Wal Ikraam: ( ذوالجلال والإكرام ) Maha Pemilik Keagungan dan Kemuliaan  / Maha Memiliki Kebesaran dan Kemuliaan. Juga Zat yang mempunyai keutamaan dan kesempurnaan, pemberi kurnia dan kenikmatan yang amat banyak dan melimpah ruah.
86. Al-Muqsith: ( المقسط ) Maha Mengadili / Maha Saksama, iaitu memberikan kemenangan pada orang-orang yang teraniaya dari tindakan orang-orang yang menganiaya dengan keadilanNya.
87. Al-Jaami’: ( الجامع ) Maha Mengumpulkan / Maha Pengumpul, iaitu mengumpulkan berbagai hakikat yang telah bercerai-berai dan juga mengumpulkan seluruh umat manusia pada hari pembalasan.
88. Al-Ghaniy: ( الغنى ) Maha Kaya Raya / Maha Kaya serta Serba Lengkap, iaitu tidak berkehendakkan apa juapun dari yang selain ZatNya sendiri, tetapi yang selainNya itu amat mengharapkan padaNya.
89. Al-Mughnii: ( المغنى ) Maha Pemberi kekayaan / Maha Mengkayakan dan Memakmurkan, iaitu memberikan kelebihan yang berupa kekayaan yang berlimpah-ruah kepada siapa saja yang dikehendaki dari golongan hamba-hambaNya.
90. Al-Maani’: ( المانع ) Maha Membela atau Maha Menolak / Maha Pencegah, iaitu membela hamba-hambaNya yang soleh dan menolak sebab-sebab yang menyebabkan kerosakan.
91. Adh-Dhaar: ( الضار ) Maha Mendatangkan Mudharat / Maha Pembuat Bahaya  / Maha Pemberi bahaya, iaitu dengan menurunkan seksa-seksaNya kepada musuh-musuhNya
92. An-Naafi’: ( النافع ) Maha Pemberi Manfaat , iaitu meluaslah kebaikan yang dikurniakanNya itu kepada semua hamba, masyarakat dan negeri.
93. An-Nuur: ( النور ) Maha Pemberi Cahaya  / Maha Bercahaya, iaitu menonjokan ZatNya sendiri dan menampakkan untuk yang selainNya dengan menunjukkan tanda-tanda kekuasaanNya.
94. Al-Haadi: ( الهادى ) Maha Pemberi Petunjuk / Yang Memimpin dan Memberi Pertunjuk, iaitu memberikan jalan yang benar kepada segala sesuatu agar berterusan adanya dan terjaga kehidupannya.
95. Al-Badii’: ( البديع ) Maha Indah / Tiada Bandingan  / Maha Pencipta yang baru, sehingga tidak ada contoh dan yang menyamai sebelum keluarnya ciptaanNya itu.
96. Al-Baaqi: ( الباقع ) Maha Kekal, iaitu kekal hidupNya untuk selama-Iamanya
97. Al-Waarits: ( الوارث ) Maha Membahagi / Maha Mewarisi  / Maha Pewaris, iaitu kekal setelah musnahnya seluruh makhluk.
98. Ar-Rasyiid: ( الرشيد ) Maha Cendekiawan / Maha Pandai / Bijaksana / Maha Memimpin, iaitu yang memimpin kepada kebenaran, iaitu memberi penerangan dan panduan pada seluruh hambaNya dan segala peraturanNya itu berjalan mengikut ketentuan yang digariskan oleh kebijaksanaan dan kecendekiawanNya.
99. Ash-Shabuur: ( الصبور ) Maha Penyabar yang tidak tergesa-gesa memberikan seksaan dan tidak juga cepat melaksanakan sesuatu sebelum masanya.
.




1. Qiyas

1. Pengertian qiyas
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu
2. Dasar hukum qiyas 
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar. 

4. Rukun qiyas
Ada empat rukun giyas, yaitu
1.Ashal, yang berarti pokok,
2. Fara' yang berarti cabang
3. Hukum ashal,
4. 'IIIat,
c. 'Illat
'Illat ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara' yang belum ditetapkan hukumnya, seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan haramnya hukum menjual harta anak yatim.
Para ulama sepakat bahwa Allah SWT membentuk hukum dengan tujuan untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Kemaslahatan itu adakalanya dalam bentuk mengambil manfaat (jalbul manâfi') dan adakalanya dalam bentuk menolak kerusakan dan bahaya (darul mafâsid). Kedua macam bentuk hukum itu merupakan tujuan terakhir dari pembentukan hukum yang disebut hikmah hukum.
1. Syarat-syarat 'illat
Ada empat macam syarat-syarat yang disepakati ulama, yaitu:
1.      Sifat 'illat itu hendaknya nyata.
2.       Sifat 'illat itu hendaklah pasti,
3.       'Illat harus berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan hikmah hukum,
4.       'Illat itu tidak hanya terdapat pada ashal saja,
2. Pembagian 'Illat
      Ditinjau dari segi ketentuan pencipta hukum (syari') tentang sifat apakah sesuai atau tidak dengan hukum, maka ulama ushul membaginya kepada empat bagian, yaitu:
a.       Munasib mu'tsir
b.      Munasib mulaim
c.       Munasib mursal
d.Munasib mulghaa
2.   istihsan
Pengertian Istihsan
Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulamaushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara
Jadi singkatnya, istihsan adalah tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena ada suatu dalil syara` yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Misal yang paling sering dikemukakan adalah peristiwa ditinggalkannya hukum potong tangan bagi pencuri di zaman khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Padahal seharusnya pencuri harus dipotong tangannya. Itu adalah suatu hukum asal. Namun kemudian hukum ini ditinggalkan kepada hukum lainnya, berupa tidak memotong tangan pencuri. Ini adalah hukum berikutnya, dengan suatu dalil tertentu yang menguatkannya.
Mula-mula peristiwa atau kejadian itu telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu pencuri harus dipotong tangannya. Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan untuk meninggalkan hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan itu, pindah kepada hukum lain. Dalam hal ini, sekalipun dalil pertama dianggap kuat, tetapi kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu.
Ijma’ Dan Qiyas
Oleh : Ust. Fahmi Rusydi, Lc.
Sumber Hukum Islam
Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.[2]
Yang dimaksud Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum’.[3]
Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
Sedangkan sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di atas adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb, ‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi, syar’u man qablana.
Dengan demikian, sumber hukum Islam berjumlah sepuluh, empat sumber hukum yang disepakati dan enam sumber hukum yang diperselisihkan.[4] Wahbah al-Zuhaili menyebutkan tujuh sumber hukum yang diperselisihkan, enam sumber yang telah disebutkan di atas dan yang ketujuh adalah ad-dzara’i.[5]
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode ijtihad.[6]
Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”

“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.[7]
Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw,, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.[8] Karena itu, pembahasan ini sementara kami batasi dua macam sumber hukum saja yaitu ijma’ dan qiyas.
Ijma’
Ijma’ dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. disebutkan أجمع فلان على الأمر berarti berupaya di atasnya.[9]
Sebagaimana firman Allah Swt:
“Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu. (Qs.10:71)
Pengertian kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu orang.[10]
Ijma’ dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara.[11]
Adapun rukun ijma’ dalam definisi di atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa atas hukum syara’ .
‘Kesepakatan’ itu dapat dikelompokan menjadi empat hal:
1. Tidak cukup ijma’ dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang (mujtahid) saja di suatu masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya disepakati antara satu dengan yang lain.
2. Adanya kesepakatan sesama para mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu masa.
3. Hendaknya kesepakatan mereka dimulai setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.
4. Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.[12]
Syarat Mujtahid
Mujtahid hendaknya sekurang-kurangnya memiliki tiga syarat:
Syarat pertama, memiliki pengetahuan sebagai berikut:
Pertama. Memiliki pengetahuan tentang Al Qur’an.
Kedua, Memiliki pengetahuan tentang Sunnah.
Ketiga, Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’ sebelumnya.
Syarat kedua, memiliki pengetahuan tentang ushul fikih.
Syarat ketiga, Menguasai ilmu bahasa.[13]
Selain itu, al-Syatibi menambahkan syarat selain yang disebut di atas, yaitu memiliki pengetahuan tentang maqasid al-Syariah (tujuan syariat). Oleh karena itu seorang mujtahid dituntut untuk memahami maqasid al-Syariah. Menurut Syatibi, seseorang tidak dapat mencapai tingkatan mujtahid kecuali menguasai dua hal: pertama, ia harus mampu memahami maqasid al-syariah secara sempurna, kedua ia harus memiliki kemampuan menarik kandungan hukum berdasarkan pengetahuan dan pemahamannya atas maqasid al-Syariah.[14]
Kehujjahan Ijma’
Apabila rukun ijma’ yang empat hal di atas telah terpenuhi dengan menghitung seluruh permasalahan hukum pasca kematian Nabi Saw dari seluruh mujtahid kaum muslimin walau dengan perbedaan negeri, jenis dan kelompok mereka yang diketahui hukumnya. Perihal ini, nampak setiap mujtahid mengemukakan pendapat hukumnya dengan jelas baik dengan perkataan maupun perbuatan baik secara kolompok maupun individu.
Selanjutnya mereka mensepakati masalah hukum tersebut, kemudian hukum itu disepakati menjadi aturan syar’i yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Lebih lanjut, para mujtahid tidak boleh menjadikan hukum masalah ini (yang sudah disepakati) garapan ijtihad, karena hukumnya sudah ditetapkan secara ijma’ dengan hukum syar’i yang qath’i dan tidak dapat dihapus (dinasakh).[15]
Qiyas
Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.[16]
Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.
Umpamanya hukum meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs.5:90)
Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.[17]
Berhubung qiyas merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok:
1. Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabt maupun ijma ulama.
2. Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
3. Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits.[18]
Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.[19]
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:
“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs.59:2)
Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’, kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui.[20]
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs.4:59)
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan ‘kembali kepada Allah dan Rasul’ (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas.[21]
Sementara diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad.[22]
Sedangkan dalil yang ketiga mengenai qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering kali mengungkapkan kata ‘qiyas’. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang shahabat pun yang mengingkarinya. Di samping itu, perbuatan mereka secara ijma’ menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan waji b diamalkan.
Umpamanya, bahwa Abu Bakar ra suatu kali ditanya tentang ‘kalâlah’ kemudian ia berkata: “Saya katakan (pengertian) ‘kalâlah’ dengan pendapat saya, jika (pendapat saya) benar maka dari Allah, jika salah maka dari syetan. Yang dimaksud dengan ‘kalâlah’ adalah tidak memiliki seorang bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut dengan qiyas. Karena arti kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan, kemudian (dianalogikan) tidak memiliki bapak dan anak.[23]
Dalil yang keempat adalah dalil rasional. Pertama, bahwasanya Allah Swt mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam menciptakan hukum. Kedua, bahwa nash baik Al Qur’an maupun hadits jumlahnya terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber hukum syara’. Karenanya qiyas merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudian qiyas menyingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan syariat dan maslahah.[24]
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki rukun yang terdiri dari empat hal:
1. Asal (pokok), yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya. Disebut dengan al-maqis alaihi.
2. Fara’ (cabang), yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya, disebut pula al-maqîs.
3. Hukm al-asal, yaitu hukum syar’i yang terdapat dalam dalam nash dalam hukum asalnya. Yang kemudian menjadi ketetapan hukum untuk fara’.
4. Illat, adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya.[25]
.
Wallahu A’lam.
.
[1] Disampaikan pada kajian keislaman YISC Al-Azhar hari Ahad, tanggal 30 Maret 2008.
[2] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu), 1999, hal 82.
[3] Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 401.
[4] Abdul Wahhab al-Khallaf, ‘ilmu Ushul Fiqh (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978) hal 21-22.
[5] Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 401.
[6] Lihat, Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, jilid 2, hal 305.
[7] Hadits diriwayatkan al-Thabrani (lihat: al-Mu’jam al-Kabir, Juz 15), hal 96.
[8] Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 402.
[9] Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 468.
[10] Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 468.
[11] Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 469.
[12] Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 45-46.
[13] Lebih lanjut lihat Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 474-476.
[14] Kajian mengenai maqashid al-syariah dikemukakan secara komprehensif oleh Abu Ishaq al-Syatibi dalam kitabnya: al-Muwafaqat fi ushul al-Syariah. Lihat al-Syatibi, al-Muwafaqat, juz 2, hal 5-12.
[15] Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 46-47.
[16] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, hal 173.
[17] Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 53.
[18] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, hal 175.
[19] Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 53.
[20] Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 592.
[21] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, hal 175.
[22] Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 56.
[23] Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 597.
[24] Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 58.
[25] Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 60. Lebih lanjut lihat hal 60-78.
.
Catatan:
Dalam beberapa tulisan para wahabi/ salafi, mereka memasukkan “Masalihul-mursalah” sebagai landasan dalil ketika membolehkan hal-hal baru. Ini terlihat dalam berbagai tulisan dan diskusi mereka tentang Bid’ah.

“Masalihul-mursalah” adalah satu metode yang dipakai oleh Imam Maliki dalam madzabnya (madzab maliki) untuk menentukan hukum,sebagaimana tercatat di sini. Rupanya mereka berpegang pada imam Syatibi tentang definisi bid’ah itu, dan as Syatibi adalah seorang ulama bermadzab maliki.

Yang ganjil adalah seharusnya mereka memakai/ mendahulukan Qiyas pula untuk menentukan hal-hal baru sebagaimana imam malik (dan imam-imam madzab lainnya), tidak dari Qur’an dan Hadits langsung ke masalih mursalah. Dalam madzab maliki Qiyas lebih didahulukan daripada masalihul mursalah. Lihat link kami di atas.

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP